logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 28 Juli 2021 20:05 WIB

Amankan 37 Tersangka, Polri: 6 Orang Terlibat Pemalsuan Tabung Oksigen

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Tabung oksigen palsu yang dibuat dari tabung APAR berhasil diamankan Kepolisian. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Tabung oksigen palsu yang dibuat dari tabung APAR berhasil diamankan Kepolisian. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri mengamankan 37 tersangka terkait kasus penimbunan serta penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) dan pemalsuan tabung oksigen.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkap enam dari 37 orang tersangka terlibat pemalsuan tabung oksigen. Mereka mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen dan menjualnya melalui media sosial.

"Kita tetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berkaitan dengan mengubah, menjual atau memperdagangkan tabung APAR yang dimodifikasi dan dijual sebagai tabung oksigen," ujar Helmy dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (28/7/2021).

Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga HET. (Foto: PMJ News).
Bareskrim Polri menggelar perkara kasus penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga HET. (Foto: PMJ News).

"Harga jual yang ditetapkan variatif, tapi untuk modal dia sekitar Rp700-900 ribu dan dijual dengan harga antara Rp2-3 juta," imbuhnya.

Helmy menjelaskan, perubahan fungsi dari tabung APAR menjadi tabung oksigen sangat berbahaya jika digunakan. Pasalnya, di dalam tabung APAR berisi gas CO2.

"Tabung APAR tidak didesain untuk oksigen. Kita tidak mengetahui, bagaimana proses tank cleaningnya, karena didalamnya itu berisi gas CO2. Kalau misalnya, diisi oksigen dengan pembersihannya tidak bagus, tentu sangat membahayakan orang lain," terangnya.

"Juga dari desain tabungnya, tabung APAR memang tidak didesain untuk diisi oksigen. Karena harus ada spesifikasi tertentu untuk tabung oksigen," jelas Helmy.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 15 tahun.

BERITA TERKAIT