test

Hukrim

Sabtu, 31 Juli 2021 12:02 WIB

Terbaru, Polri Tindak 34 Kasus Penimbunan Obat dan Modifikasi Tabung APAR

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Bareskrim Polri kembali mengungkap satu kasus penimbunan obat dan pemalsuan tabung APAR. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri bersama jajaran terus berupaya menyelidiki adanya dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 dan modifikasi tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menerangkan, terbaru pihaknya menindak satu lagi kasus tesebut setelah sebelumnya mengungkap 33 kasus terkait dengan penimbunan obat dan modifikasi tabung.

"Saya update lagi terbaru, ada 34 kasus yang diungkap Bareskrim dan jajaran Polda. Dari pengungkapan ini setelah dilakukan pendalaman, motif utamanya ingin mendapatkan keuntungan atau motif ekonomi," ujar Helmy dalam Dialog Presisi seperti yang dikutip dari Polri TV, Sabtu (31/7/2021).

Bareskrim Polri kembali mengungkap satu kasus penimbunan obat dan pemalsuan tabung APAR. (Foto: PMJ News/Polri TV)
Bareskrim Polri kembali mengungkap satu kasus penimbunan obat dan pemalsuan tabung APAR. (Foto: PMJ News/Polri TV)

Helmy menjelaskan, tiap tersangka diketahui mengambil keuntungan yang sangat besar dengan menjual obat ataupun tabung dengan perbedaan harga yang tinggi dari aturan yang ditetapkan.

"Variatif ya, contohnya harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Rp7.000 per butir tapi dia jual kisaran Rp100-150 ribu. Ini range-nya terlalu jauh. Ada juga obatnya yg mahal tapi masuk aturan Kementerian Kesehatan yang 11 obat tersebut, sudah relatif mahal harganya sekitar Rp2-3 juta karena diimpor, kemudian di lapangan bisa 40-50 juta," terangnya.

"Kalau untuk tabung gas oksigen ini, rata-rata keuntungan yg diperoleh Rp3-5 juta per tabung. Sementara modalnya yang dikeluarkan hanya Rp300-700 ribu saja," jelas Helmy.

Polda Metro Jaya menyita tabung oksigen palsu yang dibuat dari tabung APAR. (Foto:PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menyita tabung oksigen palsu yang dibuat dari tabung APAR. (Foto:PMJ News/Yeni).

Terkait dengan banyaknya oknum-oknum yang terus bermunculan untuk memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 dengan menimbun obat dan menjual dengan harga tinggi sekaligus memodifikasi tabung, Helmy menyebut pihaknya tidak akan lengah dan terus bekerja sama dengan pihak terkait guna mengungkap kasus tersebut.

"Sejauh ini dalam kegiatan rutin kita, kita lakukan kerjasama dengan BPOM, Bea Cukai, gabungan Pedagang Besar Farmasi, Kementerian Kesehatan, serta Apotik untuk ketersediaan obat menjadi ada, kalau sudah ada harga menjadi turun. Sehingga masyarakat yang dapat menerima manfaatnya," lanjutnya.

"Adapun bagi masyarakat yang mengetahui adanya penimbunan atau penipuan tabung dapat melapor ke Polsek, Polres, Polda setempat atau melalui call center kami di 110. Kami harap, masyarakat saat ini tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan panic buying dengan menimbun atau membeli obat untuk stok di rumah," tandasnya.

BERITA TERKAIT