logo-pmjnews.com

News

Rabu, 20 September 2023 09:25 WIB

Raup Puluhan Juta Rupiah, Jaringan Pemalsu STNK di Depok Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Metro Depok membongkar jaringan pemalsuan surat kendaraan bermotor. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial MH (43) dan F (39).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan keduanya ditangkap di rumahnya kawasan Sukmajaya. Mereka sudah beberapa kali melakukan pemalsuan STNK serta BPKB kendaraan bermotor.

"Saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat, dalam hal ini STNK sepeda motor," ujar Hadi Kristanto kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka MH adalah mecetak surat kendaraan palsu dengan alat cetak (printer) dan mendesain dengan laptop.

Menurut Hadi, MH mempunyai kemampuan di bidang desain grafis merupakan pelaku pemalsuan surat kendaraan tersebut. Sementara F bertindak sebagai pencari konsumen.

“Modus yang dilakukan, (pelaku MH) ahli design grafis dengan kemampuannya, dia mengcopy sana sini dan mendesain menggunakan laptopnya setelah itu diprint seperti dokumen lainnya," tuturnya.

Dari praktik kejahatan yang dilakukan, lanjut Hadi, kedua tersangka biaa memperoleh keutungan puluhan juta rupiah. Untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan, kedua tersangka memasang tarif Rp400 hingga Rp700 ribu.

"Yang bersangkutan perjualbelikan antara Rp400 ribu sampai Rp700 ribu,"ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Mereka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman enam tahun kurungan.

BERITA TERKAIT