test

News

Jumat, 1 Januari 2021 13:50 WIB

Awas! Palsukan Hasil Tes Rapid dan PCR Bisa Dipidana 4 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Rapid test. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menanggapi soal dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan surat hasil rapid test dan PCR palsu.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan pemalsuan surat keterangan dokter bisa dikenai hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi," jelas Wiku dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).

"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2 dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Wiku juga meminta kepada masyarakat untuk menghindari praktik kecurangan tersebut. Ia juga mengimbau apabila menemukan hal tersebut terjadi, diminta agar segera melaporkannya.

Menurut Wiku, jika tindak pemalsuan surat hasil tes ini dibiarkan tentu dapat berdampak pada tidak terkendalinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

"Maka, jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT