logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 22 September 2021 09:07 WIB

Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Pria di Pondok Gede Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pondok Gede menggelar perkara kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: PMJ News).
Polsek Pondok Gede menggelar perkara kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang pelaku pemalsuan kartu vaksin Covid-19 di Jalan Pos Tiga, RT 03/05 No 101, Jatimurni, Pondok Gede, Kota Bekasi. Tersangka Doddy Herlambang mematok tarif sertifikat vaksin palsu seharga Rp25 ribu hingga Rp50.000.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Pelaku diamankan unit Reskrim pada Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen berbentuk kartu untuk sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Petugas berpura-pura menjadi pembeli," ungkap Hardi dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Barang bukti kasus pemalsuan sertifikat vaksin yang diamankan Polsek Pondok Gede. (Foto: PMJ News).
Barang bukti kasus pemalsuan sertifikat vaksin yang diamankan Polsek Pondok Gede. (Foto: PMJ News).

Dalam menjalankan aksinya, kata Hardi, pelaku mengiklankan jasa pembuatan kartu vaksin palsu melalui via WhatsApp Group. Diketahui, tersangka juga bekerja di sebuah percetakan.

"Jika ada pembeli pelaku langsung buatkan dengan cara bermodalkan kertas PCV, Selanjutnya pelaku buat barcode kartu vaksin palsu dilaptop,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti delapan buah kartu vaksin palsu berbentuk ID Card, kertas PVC 15 Lembar, 2 unit Laptop, printer dan alat pemotong kertas dan setrika.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal selama 6 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT