Sabtu, 31 Juli 2021 14:10 WIB
Wagub DKI Jakarta: Makan di Warteg Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta kepada masyarakat yang hendak makan di warteg harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Hal ini sesuai dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata.
"Restoran luar yang ada di outdoor, warteg ataupun rumah makan hanya boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB. Bagi yang makan di tempat hanya boleh 20 menit dan harus menunjukkan surat vaksin," jelas Riza dalam keterangannya, Sabtu (31/7/2021).
Lebih lanjut, Riza kemudian menjelaskan aturan rinci penerapan makan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin.
"Penerapannya sederhana, pokoknya saat datang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi pemilik rumah makan harus memahami bahwa aturan ini untuk mendorong semua orang agar mau divaksin," jelasnya.
"Kemudian, ini juga mendorong semua untuk disiplin prokes. PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, ini juga sudah diberi kesempatan adanya pelonggaran, tapi meski begitu kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah, harus diperkuat," lanjut Riza.
Dipertegas, Riza menyebut tidak hanya pelanggan saja yang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Tapi aturan tersebut juga harus dipatuhi oleh pemilik dan pekerja di rumah makan.
"Semuanya yang ada disitu, termasuk waitersnya juga. Ini juga ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya, ada ketentuannya," tandasnya.