test

Hukrim

Jumat, 21 Mei 2021 17:00 WIB

Polisi Ungkap Motif Dua Pelaku Palsukan Surat Swab Antigen

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Dua tersangka kasus pemalsuan surat swab antigen. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi menetapkan dua pemudik berinisial AN dan SN sebagai tersangka pemalsuan surat swab antigen usai kembali dari kampung halamannya di Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima menyebut motif kedua pelaku memalsukan surat swab lantaran takut menjalani tes yang disediakan gratis oleh pemerintah.

"Alasannya karena mereka ini takut untuk di swab, makanya membuat surat palsu tersebut. Mereka juga takut kalau misalkan hasilnya positif, maka tidak bisa mudik atau pulang kampung ke Tegal," ungkap Deonijiu kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Polrestro Tangerang Kota menggelar perkara kasus pemalsuan surat swab antigen. (Foto: PMJ News).
Polrestro Tangerang Kota menggelar perkara kasus pemalsuan surat swab antigen. (Foto: PMJ News).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Deonijiu, kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak tersebut sudah melakukan aksinya selama dua kali. Namun, polisi masih terus menyelidiki kemungkinan surat palsu tersebut diperjualbelikan.

"Yang bersangkutan sudah mengakui surat tersebut palsu, dan aparat pun sudah mengonfirmasi langsung ke klinik kecantikan di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tuturnya.

“Pengakuannya sudah dua kali dibuat, yakni saat dia pergi sebagai syarat untuk membuat SIKM dan saat dia kembali. Itu dia buat sendiri, ketik sendiri dan melihat lewat google, kemudian dicetak dan dikirim ke aparat kepolisian," imbuhnya.

Doonijiu mengatakan, kedua pelaku telah menjalani tes swab resmi dan mendapatkan hasil negatif Covid-19. Atas aksinya tersebut, ibu dan anak itu dipersangkakan dalam Pasal 268 KUHP tentang surat keterangan dokter palsu, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT