logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 17:41 WIB

Dakwaan Arif Rachman, Patahkan Laptop Rusak Barang Bukti Kasus Brigadir J

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Arif Rachman Arifin. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Arif Rachman Arifin. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam persidangan perkara Obstruction of Justice didakwa menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Saksi Baiquni Wibowo, datang menemui Terdakwa Arif Rachman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file/isi di laptop sudah bersih semuanya. Kemudian saksi Baiquni Wibowo meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir. Setelah itu saksi Baiquni Wibowo pergi meninggalkan Terdakwa Arif Rachman Arifin,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Kemudian Hendra Kurniawan menelepon Terdakwa Arif Rachman Arifin menanyakan perintah Ferdy Sambo perihal data CCTV yang dimusnahkan.

Keesokan harinya, Terdakwa Arif Rachman mematahkan laptop yang digunakan sebelumnya menyimpan rekaman CCTV.

“Keesokan harinya Terdakwa Arif Rachman Arifin ‘dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan,” jelasnya.

 

BERITA TERKAIT