test

Hukrim

Jumat, 28 Oktober 2022 12:02 WIB

Terungkap Terdakwa Arif Rachman Patahkan Laptop Bukti Gambar Brigadir J

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Arif Rachman Patahkan Laptop. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Jumat (28/10/2022) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa Arif menjadi tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan Arif diketahui mematahkan laptop yang memutar rekaman CCTV, yang  menampilkan Brigadir J masih hidup dan menjadi barang bukti bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat pembacaan eksepsi, terungkap bahwa terdakwa Arif mematahkan laptop tersebut di dalam mobil yang berada di depan Masjid Mabes Polri.

“(Tindakan terdakwa Arif) Mematahkan laptop jenis Windows Surface milik Saksi Baiquni Wibowo di dalam mobil yang terparkir di depan Masjid Mabes Polri dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian dan memasukan ke paper bag atau kantong warna hijau,” ucap tim kuasa hukum terdakwa Arif di PN Jaksel, Jumat (28/10/2022).

Namun Arif berdalih tindakannya atas dasar perintah dari Ferdy Sambo dan telah sesuai dengan peraturan administrasi atau dasar hukum.

“Bahwa tindakan Terdakwa Arif Rachman Arifin yang mendapatkan perintah dari Kadivpropam Saksi Ferdy Sambo d/h (dahulu) Irjen Pol Ferdy Sambo telah bersesuaian dengan peraturan administrasi,” jelasnya.

BERITA TERKAIT