test

News

Jumat, 3 Februari 2023 12:03 WIB

Jadwalkan Pemeriksaan Ulang, KPK Imbau Dito Mahendra Kooperatif

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan panggilan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dito Mahendra dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari 2023. KPK menjadwalkan ulang terhadp saksi setelah mendapatkan informasi dia telah diperiksa oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Kami telah komunikasi dengan penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan atas nama Mahendra Dito S," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

"Saat ini, KPK telah kembali memanggilnya sebagai saksi untuk dugaan TPPU tersangka NHD untuk hadir pada Senin (6/2) di Gedung Merah Putih KPK," sambungnya.

Ali juga menjelaskan,KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ulang ke rumah Dito Mahendra. "Telah kami kirimkan ke alamat terbaru di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ali mengimbau kepada saksi untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Lantaran menurut Fikri, penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan saksi bersangkutan.

"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," tukasnya.

BERITA TERKAIT