test

Hukrim

Selasa, 31 Januari 2023 12:44 WIB

Terdakwa Kuat Ma’ruf Nilai Dalil JPU Hanya Asumsi dan Imajinatif

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Kuat Ma’ruf di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia).

PMJ NEWS -  Pihak tim penasihat hukum (PH) terdakwa Kuat Ma’ruf menilai keterangan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan atau replik hanya berupa asumsi dan imajinatif.

Jaksa dianggap tidak bisa membuktikan peran dari Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf saat membacakan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU)

“Bahwa seluruh dalil penuntut umum hanya berdasarkan asumsi. Indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum yang sangat disayangkan digunakan oleh penuntut umum dalam menentukan nasib terdakwa dalam perkara a quo,” ujar tim PH terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Pihak terdakwa menyebut telah mempelajari dan menganalisa dengan seksama dalil dari jaksa penuntut umum. Dikatakannya, jaksa dianggap tidak bisa membuktikan fakta dan keterlibatan dari Kuat Ma’ruf dalam perkara tersebut.

“Keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap dalam persidangan, mengenai keterlibatan dan peran terdakwa dalam peristiwa penembakan korban di rumah Duren Tiga,” paparnya.

BERITA TERKAIT