logo-pmjnews.com

test

Entertainment

Kamis, 12 November 2020 14:52 WIB

Sidang Berlanjut, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Jerinx SID

Editor: Fitriawan Ginting

Jerinx SID keluar ruang sidang. (Foto : PMJ/Screen Shot Video).
Jerinx SID keluar ruang sidang. (Foto : PMJ/Screen Shot Video).

PMJ- Kasus tudingan 'IDI Kacung WHO' dengan terdakwa Jerinx SID kembali disidangkan di PN Denpasar, Bali. Jerinx menilai, jawaban jaksa penuntut umum (JPU) dari pembelaan kuasa hukumnya tidak ada substansinya.

"Terima kasih kawan-kawan semua tadi saya setelah mendengar tanggapan dari jaksa tidak ada substansinya asal jawab saja. Nanti akan dibahas oleh tim pengacara hukum saya," ucap Jerinx SID di PN Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim agar mengabulkan tuntutan dari JPU. Bahkan secara tegas jaksa meminta pleidoi dari penasihat hukum Jerinx SID ditolak.

"Selanjutnya kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa memutus perkara ini menyatakan, satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," jelas JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan.

"Menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam requisitoir atau surat tuntutan nomor PDM-0490-Denpa-KTB/07/2020 yang telah kami sampaikan ke hadapan majelis hakim yang kami bacakan dalam sidang pada hari Selasa tanggal 3 November 2020," tegas JPU.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT