test

Entertainment

Senin, 31 Agustus 2020 15:30 WIB

Artis Vanessa Angel Didakwa Melanggar UU Psikotropika

Editor: Ferro Maulana

Vanessa Angel (Foto: Dok Net)

PMJ – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa artis Vanessa Angel melanggar UU Psikotropika. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” tutur JPU.

JPU melanjutkan, cara Vanessa Angel mendapatkan pil psikotropika melanggar ketentuan hukum.

“Penyerahan psikotropika oleh apotek didasarkan resep dokter dan bila mendapatkan obat dengan resep, maka resep akan ditahan pihak apotek dan dilaporkan ke BPOM melalui aplikasi sistem,” kata JPU menegaskan.

“Akan tetapi kenyataannya resep masih di terdakwa, sehingga kepemilikan 20 butir Xanax tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara, Vanessa Angel juga sudah mengakui bahwa dirinya menyimpan pil psikotropika jenis Xanax untuk konsumsi pribadi.

“Saksi memperlihatkan bukti 15 butir Xanax tersebut dan memperlihatkan pada terdakwa untuk apa menyimpan Xanax. Kemudian dijawab terdakwa saya menyimpan Xanax untuk dipergunakan sendiri,” jelas JPU kembali.

Vanessa Angel terjerat kasus psikotropika setelah diringkus di kawasan Srengseng, Jakarta pada Maret 2020. Vanessa yang diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah kedapatan menyimpan 20 pil psikotropika jenis Xanax.

Sebelumnya, ibu satu anak tersebut mengaku stres jelang sidang perdananya. Ia membagikan curhatannya melalui akun Instagram miliknya mengenai apa yang ia rasakan hingga menyebabkan ASI miliknya menyusut.(Fer)

BERITA TERKAIT