test

Hukrim

Sabtu, 28 Januari 2023 06:06 WIB

Ini Hal Beratkan dan Ringankan Tuntutan Penjara Irfan Widyanto

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan layar YouTube CNN)

PMJ NEWS -  Terdakwa Irfan Widyanto dituntut hukuman pidana selama satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum tuntutan pidana dijatuhkan, jaksa menyertakan dan mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan, untuk dimasukkan ke dalam tuntutannya.

Jaksa mengatakan, hal yang meringankan terdakwa Irfan dalam tuntutannya yakni terdakwa pernah mengabdi pada negara dengan prestasi dengan menerima penghargaan, dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

“Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Mahayasa atau lulusan akademi polisi terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, terdakwa juga dianggap bersikap sopan selama persidangan dan saat ini terdakwa masih muda yang mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Irfan yaitu profesinya yang saat itu sebagai penyidik aktif Dittipidum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh, namun menyalahi ketentuan perundang-undangan.

“Terdakwa merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana,” jelas jaksa.

BERITA TERKAIT