test

Hukrim

Jumat, 27 Januari 2023 18:05 WIB

Tulang Punggung Keluarga dan Perlancar Sidang Ringankan Tuntutan Baiquni

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Baiquni Wibowo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

PMJ NEWS -  Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Baiquni Wibowo atas perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelum tuntutan pidana dijatuhkan, jaksa menyertakan dan mempertimbangkan berbagai pertimbangan, yakni hal yang memberatkan dan meringankan, untuk dimasukkan ke dalam tuntutannya.

Jaksa mengatakan, hal yang meringankan terdakwa Baiquni dalam tuntutannya yakni terdakwa mengakui dan berterus-terang telah melakukan perbuatan yang didakwakan yang memperlancar proses persidangan.

“Terdakwa telah berterus terang serta mengetahui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Jaksa menambahkan bahwa terdakwa Baiquni Wibowo belum pernah dihukum dan juga menjadi tulang punggung keluarga serta memiliki anak yang masih kecil.

“Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memilik anak yang masih kecil,” jelas jaksa.

 

BERITA TERKAIT