test

Hukrim

Jumat, 27 Januari 2023 14:43 WIB

Jaksa Tuntut Terdakwa Chuck Putranto 2 Tahun Penjara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Saksi mahkota Chuck Putranto di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube TvOneNews).

PMJ NEWS - Terdakwa Chuck Putranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 2 tahun penjara terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023) dalam persidangan terdakwa Chuck dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Chuck Putranto selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Chuck dalam perkara tersebut didakwa mengetahui bahwa Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di Rumah Duren Tiga yang mematahkan skenario soal tembak menembak, namun hal tersebut tidak dilaporkannya ke pada pihak penegak hukum.

Chuck mengetahui Brigadir J masih hidup berdasarkan rekaman CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga yang ia saksikan bersama terdakwa lain, yakni Terdakwa Arif Rachman Arifin.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Chuck Putranto terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Sedangkan satu terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup bersama dengan dakwaan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam perkara perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau ancaman pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT