test

Entertainment

Senin, 25 Maret 2019 22:16 WIB

MA Vonis Penjara, Ridho Rhoma Akhirnya Buka Suara

Editor: Redaksi

PMJ- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kasus narkoba jenis sabu dengan terdakwa Ridho Rhoma, yang sebelumnya telah menghirup udara bebas dan telah menjalankan rehabilitasi. Hal itu didasari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ternyata melakukan kasasi atas vonis sidang sebelumnya, yang memberinya rehabilitasi di RSKO Cibubur. Ramai menjadi perbincangan, Ridho Rhoma pun akhirnya angkat bicara terkait bertita dan beredarnya kabar, kalau dirinya akan kembali ditahan atau dipenjara. Ia memohon doa kepada masyarakat, melalui instagram pribadinya. "Assalammualaikum Wr. Wb. Seperti yang teman2 semua dengar di media mengenai kasus saya yg lalu, bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah melakukan kasasi," tulis Ridho Rhoma dalam instagramnya, Senin (25/3/2019). [caption id="attachment_18976" align="aligncenter" width="600"] Ridho Rhoma saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu. (Foto : PMJ/Ist)[/caption] “Mohon doa nya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," “Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya," sambung Ridho terkait vonis MA tersebut. Seperti diketahui, putra raja dangdut Rhoma Irama itu terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017 silam. Saat itu, Ridho Rhoma diamankan Polres Metro Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram. Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia divonis 10 bulan. PN Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa Ridho menjalani rehab media di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama 6 bbulan 10 hari. Namun Jaksa mengajukan banding di tingkat Pegadilan Tinggi dan Kasasi ke MA. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT