logo-pmjnews.com

Entertainment

Jumat, 12 Januari 2024 17:10 WIB

Inul Daratista Tanya Menparekraf Sandiaga Uno Pajak Hiburan Mau Naik 40-75%

Editor: Fitriawan Ginting

Pedangdut Inul Daratista. (Foto: PMJ News/Instagram @inul.d)
Pedangdut Inul Daratista. (Foto: PMJ News/Instagram @inul.d)

PMJ NEWS - Kemenparekraf secara mengejutkan akan menaikkan pajak hiburan diangka 40 sampai dengan 75 persen. Hal ini mendapat tanggapan atau repson beragam dari masyarakat dan juga pengusaha hiburan seperti karaoke dan lainnya.

Salah satunya respon dari pengusaha tempat karaoke yang juga penyanyi Inul Daratista. Ia langsung memprotes rencana pajak tersebut dan mempertanyakan secara tertulis kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekfraf) RI, Sandiaga Uno melalui akun Instagram pribadinya yang telah terverifikasi.

Istri dari Adam Suseno ini merasa heran dengan perhitungan dari mana hingga muncul angka 40 sampai 75 persen untuk kenaikkan pajak di tempat hiburan.

“Baca ini kok aku jadi heran yo, gak mematikan gimana 40-75%? Itungane piye (hitungannya gimana)? Dibebankan ke costumer?” tulis Inul Daratista pada Kamis (11/1/2024).

Ia mengaku, seingat dan sepengalamannya, kenaikan harga Rp10 ribu saja dalam bisnis rumah karaoke memantik keluhan para tamu. Apalagi jika kebijakan pajak hiburan naik (minimal) 40 persen diterapkan.

Wong tamu naik 10rb aja megap2, teriak2! Saya aja termasuk orang yang taat pajak lihat ini kadung kebelet keluar masuk toilet! Itungan dari mana kita bisa bayar pajak segini gedenya pak @sandiuno?” ucapnya.

Meski demikian, juri Dangdut D’Academy ini berusaha untuk memahami niat pemerintah untuk memajukan UMKM lewat “penyesuaian” pajak hiburan. Namun, ia mengingatkan jangan sampai kebijakan ini menggebuk para pengusaha yang memayungi periuk nasi ribuan karyawan.

BERITA TERKAIT