logo-pmjnews.com

News

Kamis, 19 September 2024 15:05 WIB

Hari Minggu Tarif Tol Dalam Kota Naik, Cek Disini Daftar Rinciannya

Editor: Fitriawan Ginting

Situasi lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Hadi)
Situasi lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Pengguna tol dalam kota siap-siap untuk menghadapi kenaikkan tarif tol yang akan terjadi pada 22 September 2024 mendatang pada pukul 00.000 WIB.
Hal ini diumumkan PT Jasa Marga (JSMR). Kenaikkan berkisar antara Rp 500 hingga Rp 1.500 tergantung golongannya.

"Ruas tol yang mengalami kenaikan tarif adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," kata PT Jasa Marga dalam akun resmi x @ptjasamarga dikutip pmjnews.com, Kamis (19/9/2024).

Menurut Jasa Marga, kenaikan tarif tol itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024.

Golongan I tarif yang semula Rp 10.500 naik menjadi Rp 11.000, golongan II dan III dari Rp 15.500 menjadi Rp 16.500. Sementara golongan IV dan V dari Rp 17.500 menjadi Rp 19.000.

Dan berikut daftar perincian tarif tol dalam kota:

Tarif saat ini
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500

Tarif Terbaru
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000

BERITA TERKAIT