test

Entertainment

Senin, 25 Maret 2019 17:06 WIB

Ampun, Putusan MA Akan Penjarakan Ridho Rhoma

Editor: Redaksi

Ridho Rhoma saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu. (Foto : PMJ/Ist)
PMJ- Penyanyi Ridho Rhoma mendadak menjadi perbincangan publik. Hal ini menyusul kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus narkoba jenis sabu, yang membuat Ridho menjadi tersangka dan menjalani rehabilitasi. Sekedar mengingatkan, putra raja dangdut Rhoma Irama itu terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017 silam. Saat itu, Ridho Rhoma diamankan Polres Metro Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram. Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ia divonis 10 bulan. PN Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa Ridho menjalani rehab media di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama 6 bbulan 10 hari. Namun Jaksa mengajukan banding di tingkat Pegadilan Tinggi dan Kasasi ke MA. [caption id="attachment_18975" align="aligncenter" width="600"] Ridho Rhoma bersama ayahnya Rhoma Irama dalam sebuah kesempatan. (Foto : PMJ/Ist)[/caption] Sampai akhirnya, Ridho Rhoma kembali akan menjalani masa hukumannya lantaran kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dari vonis tersbeut, Ridho Rhoma ditambah menjadi 1,5 tahun dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di penjara akibat narkoba. Achmad Cholidin selaku kuasa hukum Ridho mengungkapkan, belum mendengar dan menerima salinan vonis tersebut. “Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujar Achmad Cholidin kepada wartawan lewat telepon, Senin (25/3). Achmad Cholidin kaget dengan pernyataan salah seorang anggota Mahkamah Agung soal kasasi yang diajukan JPU. "Ini saya baru cek ke Pak Andi Samsan. Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok Pak Andi Samsan sudah rilis," pungkas Achmad Cholidin. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT