test

Hukrim

Senin, 16 Januari 2023 15:24 WIB

Jaksa Nilai Uang dan HP Pemberian Ferdy Sambo Pasca Penembakan Sebagai Upah

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pemberian uang serta handphone oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut sebagai upah bagi terdakwa Kuat Ma’ruf.

Hal tersebut disampaikan oleh JPU ketika membacakan unsur-unsur tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antar pelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka,” ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Dalam persidangan terungkap fakta adanya pemberian handphone kepada Kuat Ma’ruf , Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E serta disebut dijanjikan akan diberikan uang dengan nominal Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

“Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Ma’ruf tidak menolak hadiah yang diberikan FS yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Ma’ruf juga dijanjikan FS uang sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa.

“Bahwa sekalipun terdakwa tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut, namun terdakwa Kuat Ma’ruf juga mengatakan tidak lazim apabila hanya mengantarkan PC dari Magelang ke Jakarta diberikan uang 500 juta sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban dan rangkaian keterangan dari terdakwa Kuat Ma’ruf,” jelas jaksa.

Terlebih, dikatakan jaksa bahwa terdakwa Kuat merupakan orang yang sangat loyal dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dan tidak mau mengkhianati keluarga Ferdy Sambo.

“Maka dapat dipastikan uang Rp 500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara FS,” tandas jaksa.

BERITA TERKAIT