test

News

Jumat, 13 Januari 2023 20:02 WIB

Polri Tetapkan Eks Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan Yoory diduga terjerat korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 -2019.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka," ungkap Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

Cahyono menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir menfapai Rp.155.495.600.000 (Rp 155,4 miliar).

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Yoory Corneles Pinontoan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan terkait kasus lahan rumah DP Rp0.

BERITA TERKAIT