test

Hukrim

Kamis, 12 Januari 2023 18:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Penculikan Malika Punya Hasrat Seksual ke Anak-anak

Editor: Ferro Maulana

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin (Foto: Tribratanews Polri).

PMJ NEWS -  Malika (6), korban penculikan yang berhasil diselamatkan polisi dari pelaku penculikan yang juga telah ditangkap di wilayah Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku Iwan Sumarno alias Herman alias Yudi alias Jacky disebut mempunyai hasrat seksual terhadap anak-anak.

“Terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).

Dituturkan Komarudin, pelaku di awal keterangan saat diperiksa polisi mengatakan bahwa motif menculik Malika hanya ingin membawa atau menjadikan anak.

“Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak,” jelas Komarudin.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP, serta penambahan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35.

“Jadi sudah ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan,” jelasnya.

 

BERITA TERKAIT