test

Hukrim

Selasa, 3 Januari 2023 10:22 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Pidana Saksi Meringankan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendatangkan ahli pidana dan kriminologi dari Universitas Hasanudin, Said Karim, sebagai saksi meringankan untuk kedua terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (3/1/2023).

“Hari ini Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu: Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA,” ujar tim PH kedua terdakwa, Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Dalam persidangan nanti, Said akan memberikan keterangan sesuai dengan keilmuannya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk meringankan kedua terdakwa dan Febri berharap dapat memuat terang perkara tersebut.

"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dan dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini.," ucap Febri.

Kedua terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP bersama dengan tiga terdakwa lain yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

BERITA TERKAIT