test

Hukrim

Rabu, 4 Januari 2023 09:51 WIB

Untuk Ringankan Dakwaan, Ricky Rizal Hadirkan Dua Saksi Ahli Pidana

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa dan saksi Ricky Rizal. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal akan menghadirkan dua ahli pidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait lerkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dua ahli yang direncanakan hadir dalam persidangan hari ini Rabu (4/1/2023) dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Ricky.

“Dua ahli pidana dihadirkan sebagai saksi,” ujar kuasa hukum terdakwa Ricky, Erman Umar saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Dua saksi meringankan untuk terdakwa Ricky yakni ahli pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara), Dr Solahudin, serta ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana dan Universitas Tarumanagara, Dr. Firman Wijaya.

Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam perkara tersebut bersama 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam perkara tersebut, seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT