logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 20 Oktober 2022 17:01 WIB

Prinsip Peradilan Cepat, Jaksa Beri Tanggapan Eksepsi Terdakwa Ricky Rizal

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ricky Rizal menjalani proses persidangan. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Ricky Rizal menjalani proses persidangan. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Terdakwa Ricky Rizal menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai pembacaan eksepsi tersebut, jaksa meminta kepada Majelis Hakim waktu dua jam untuk memberi tanggapan atas eksepsi dari pihak Ricky Rizal.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami mengajukan usulan kepada Yang Mulia, bahwa jawaban atas eksepsi, akan kami ajukan, mohon waktu sekitar dua jam, sehingga persidangan kami minta kepada Majelis Hakim untuk diskorsing,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, Jaksa menyebutkan alasan permintaan waktu tersebut untuk efektivitas dan efisiensi waktu, serta untuk mencapai prinsip peradilan yang cepat.

“Ini juga untuk kepentingan supaya nanti ke depannya dalam hal mengambil putusan sela, Yang Mulia, ini dapat diseragamkan dan ke depannya lagi untuk  efektivitas dan efisiensi waktu juga Yang Mulia, untuk menyamakan dalam hal pemanggilan saksi-saksi ke depan, itu pertimbangan kami Yang Mulia,” ungkap Jaksa.

“Oleh karena itu, demi tercapainya prinsip peradilan cepat sederhana dan biaya ringan,” tambahnya.

Majelis Hakim kemudian menyetujui permintaan dari jaksa dengan memberi hingga pukul 17.00 WIB untuk tanggapan atas eksepsi tersebut.

“Baik, Majelis kabulkan bahwa saudara persidangan kami skor dan kami akan lanjutkan lagi pada pukul 17.00,” jawab Hakim Ketua.

BERITA TERKAIT