Rabu, 26 Oktober 2022 14:02 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Rabu (26/10/2022).
Dalam keputusannya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.
“Mengadili, menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo seluruhnya,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Hakim mengatakan, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga hakim memerintahkan melanjutkan proses persidangan.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal,” jelasnya.
Serupa dengan terdakwa Ricky Rizal, terdakwa Kuat Ma’ruf juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan, dan hakim juga menolak eksepsi yang diajukan.