test

Hukrim

Kamis, 20 Oktober 2022 19:26 WIB

JPU Tolak Eksepsi RR, Hakim Agendakan Putusan Sela Pekan Depan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pengajuan eksepsi atau nota keberatan pihak Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atas surat dakwaan dari jaksa.

Dalam tanggapannya, jaksa menolak eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, satu, menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Ricky Rizal Wibowo,” ucap Jaksa di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Atas tanggapan JPU tersebut, Majelis Hakim menjadwalkan agenda persidangan penyampaian putusan sela pada Rabu (26/10/2022) mendatang.

“Baik, demikian tanggapan dari penuntut umum atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Oleh karenanya, sebagaimana tadi saya sampaikan, kami akan menjadwalkan putusan sela, besok Rabu tanggal 26,” ujar Hakim Ketua.

BERITA TERKAIT