test

Hukrim

Selasa, 27 Desember 2022 15:02 WIB

Jawaban Saksi Ahli Pidana Soal Kekuatan Keterangan Justice Collaborator

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto; PMJ/Fajar/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Pihak penasihat hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertanyakan kuat tidaknya keterangan dari seseorang yang berstatus justice collaborator (JC) dalam pembuktian pidana.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang berstatus JC dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut ditanyakan Penasehat terdakwa, Rasamala Aritonang, kepada ahli pidana Elwi Danil, guru besar hukum pidana Universitas Andalas yang dihadirkan pihak terdakwa sebagai saksi meringankan.

“Pertanyaan kami, apakah ada perbedaan bobot atau scoring kualitas pembuktian atau keterangan yang disampaikan saksi yang merupakan atau yang mendapatkan rekomendasi justice collaborator, dengan saksi lain yang menyampaikan keterangan di persidangan?,” tanya Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Apakah keterangan seorang saksi pelaku yang justice collaborator dia boleh berdiri sendiri dan boleh berbeda sama sekali dari keterangan saksi lain dan tetap menjadi prioritas keterangan yang digunakan?,” tambah Rasamala mempertegas pertanyaannya.

Dijelaskan Elwi, tidak ada aturan atau pendapat yang menyatakan bahwa nilai dari keterangan seorang yang berstatus JC berbeda. Sehingga keterangan yang diberikan seorang JC bernilai sama dengan keterangan saksi pelaku atau terdakwa lain.

“Menurut pendapat saya, tidak ada satu aturan pun atau tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa JC itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai JC,” ujar Elwi.

“Sehingga dengan demikian, dapat dikatakan, sekalipun dia adalah JC ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan JC,” sambungnya.
Rasamala kemudian menanyakan apa yang perlu diuji dari sebuah informasi dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

“Jadi yang diuji soal bahwa sebuah informasi itu layak dipertimbangkan sebagai bukti, apakah dari siapa yang menyampaikan atau kesesuaian antara keterangan yang satu dengan yang lain, antara kesaksian satu dengan alat bukti yang lain, bagaimana menurut ahli?,” tanya Rasamala.

Elwi kemudian menjelaskan bahwa kesesuaian satu fakta dengan fakta lain dari keterangan yang disampaikan yang kemudian menjadi alat bukti atau petunjuk.

“Kalau soal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini kan nanti kan akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk, itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk,” tandasnya.

BERITA TERKAIT