test

Hukrim

Selasa, 27 Desember 2022 16:06 WIB

Ahli Hukum Pidana Sebut Pasal Pembunuhan Tak Bisa Jerat Putri Candrawathi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Putri Candrawathi memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

PMJ NEWS - Ahli hukum pidana, Elwi Danil menyebutkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut dikatakannya saat dihadirkan pihak penasihat hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan sebagai sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (27/12/2022).

PH terdakwa, Rasamala Aritonang awalnya menanyakan perihal apakah pelaku yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan namun tidak mencegah dapat dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Elwi menuturkan, hal tersebut terhadap pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 jika terlibat aktif dalam pembunuhan.

“Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Kalau kita bicara dakwaan (Pasal) 340 maka pelaku yang dianggap pelaku tidak mencoba mencegah ini, kemudian bisa dijerat juga dengan 340 (dan) 338?,” tanya Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Selasa (27/12/2022).

“Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam (Pasal) 338 dan 340 itu bisa dikatakan delik yang baru bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan,” jawab Alwi.

Lebih lanjut, Elwi menuturkan bahwa hal tersebut berdasarkan asas legalitas yang berlaku. Namun, dikatakannya bahwa dalam rumusan aturan pidana di Indonesia tidak ada yang menyebut orang yang mengetahui rencana pembunuhan namun tak melapor bisa termasuk sebagai pelaku aktif.

“Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” kata Elwi.

BERITA TERKAIT