test

Hukrim

Kamis, 29 Desember 2022 17:43 WIB

Penjelasan Pihak Ferdy Sambo, Konteks Ilusi Perihal Kejadian di Magelang

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana Sidang Ferdy Sambo. (Foto: tangkapan layar YouTube Inews).

PMJ NEWS -  Pihak terdakwa Ferdy Sambo memberikan penjelasan terkait konteks ilusi yang tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari Kombes Pol Sugeng Putut Wicaksono saat bertemu Ferdy Sambo.

Dalam tanggapannya setelah pembacaan BAP Sugeng oleh jaksa penuntut umum (JPU), Ferdy Sambo mengatakan bahwa ketika di lantai 3 Biro Provos saat itu memanggil Richard dan Ricky serta Kuat Ma’ruf.

“Ingin menanggapi bahwa di lantai 3 Biro Provos itu saya tidak hanya memanggil Richard tapi juga Ricky dan Kuat,” ujar Sambo memberikan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

“Jadi bahwa sebelum kedatangan saya ke lantai 3 Biro Provos itu untuk menanyakan apa yang diberikan keterangan kepada pemeriksa Provos itu mereka sudah menjelaskan kejadian Magelang,” sambungnya.

Dalam pertemuan dengan Richard, Ricky dan Kuat, Ferdy Sambo menyampaikan kepada mereka untuk tidak menceritakan kejadian di Magelang.

“Kemudian saya setelah bertemu mereka baru menjelaskan bahwa, jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal yang buruk kepada istri saya apabila diketahui oleh orang. Sehingga di lantai 3 Biro Provos itu baru saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan,” papar Sambo.

Dalam keterangannya kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan bahwa maksud dari konteks ilusi dalam BAP Sugeng yakni Ferdy Sambo meminta untuk tidak menyertakan kejadian di Magelang dalam pemeriksaan.

“Dalam BAP tersebut, Sugeng Putut menjelaskan bahwa ada trigger (pemicu) yang membuat FS melakukan hal tersebut (melawan hukum), yaitu kejadian di Magelang. Tetapi Pak FS minta tidak usah dimasukkan ke dalam pemeriksaan. Itu maksud dari BAP Sugeng Putut,” ucap Arman.

 Lebih lanjut, Arman menambahkan bahwa dengan maksud Ferdy Sambo tidak ingin kejadian di Magelang tidak disertakan dalam pemeriksaan, bukan berarti kejadian yang disebut kekerasan seksual terhadap Putri tidak terjadi.

“Bukan berarti kejadian di Magelang, yakni kekerasan seksual yang dialami ibu Putri tidak terjadi,” jelas Arman.

BERITA TERKAIT