test

News

Kamis, 22 Desember 2022 15:22 WIB

Kasus Kanjuruhan Tersangka Mantan Dirut LIB Keluar Tahanan Atas Arahan JPU

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) yang berstatus tersangka dalam kasus kericuhan di Kanjuruhan dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan habis.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan asas diferensiasi fungsional dengan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memutuskan. Hal tersebut juga dikatakan Dedi sudah dikomunikasikan dengan penyidik Polda Jatim terkait penelitian berkas dari tersangka.

“Untuk Dirut PT LIB dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim kan sudah berkomunikasi dengan dari JPU, JPU juga kan memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi kewenangan itu bahwa diferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian,” ujar Dedi kepada wartawan di sekitar Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Oleh karenanya, JPU menyimpulkan bahwa AHL tidak dapat diajukan tuntutan. Sehingga penyidik mengikuti petunjuk berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan JPU.

“Dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU,” jelasnya.

BERITA TERKAIT