test

News

Selasa, 27 Juni 2023 17:42 WIB

JPU Minta Hakim Panggil Paksa Mantan Pacar di Sidang Mario Dandy

Editor: Hadi Ismanto

Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/YouTube PN Jaksel)

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (19) untuk bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Seharusnya Amanda menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2023). Namun kembali berhalangan hadir dengan alasan sakit dan tengah berada di rumah sakit.

"Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," ujar jaksa kepada hakim dalam persidangan di PN Jaksel.

Menurut Jaksa, rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya itu janggal mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda.

"Rekam medis itu diteliti oleh dokter dari Jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron," terangnya.

Jaksa mengungkapkan, pihaknya membutuhkan keterangan Amanda di persidangan. Dalam hal ini, Jaksa menyebutkan adanya potensi keterangan yang disampaikan Amanda di persidangan terpidana AG (15) diduga palsu.

"Berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," tukasnya.

BERITA TERKAIT