test

Hukrim

Kamis, 24 Agustus 2023 15:42 WIB

Bacakan Replik, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Mario Dandy

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/YouTube PN Jaksel)

PMJ NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20). Jaksa menuntut agar Mario Dandy tetap dihukum 12 tahun penjara.

Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atas pledoi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Mario Dandy Satriyo," ungkap jaksa saat membacakan replik.

"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," sambungnya.

Lebih lanjut jaksa menjelaskan, akibat tindak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy tersebut korban David Ozora mengalami cedera otak dan trauma parah.

"Akibat perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan saksi anak AG, anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng mendapat cedera otak, traumatik parah," tuturnya.

"Majelis Hakim yang kami muliakan, Saudara Tim Penasihat Hukum yang terhormat, pada intinya kami penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," imbuhnya.

Menurut jaksa, Mario menggunakan penggalan keterangan saksi dan ahli dalam persidangan untuk menyusun nota pembelaan. Dia menilai pleidoi yang disampaikan Mario tak menggambarkan fakta persidangan secara utuh.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," tukasnya.

BERITA TERKAIT