logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 10 Januari 2024 16:40 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Resmi Ajukan Kasasi

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Terpidana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) resmi mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara. Tak hanya itu, dalam kasus ini, jaksa juga mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dilihat pada Rabu (10/1/2024), berkas kasasi Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023.

"Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023," tulis keterangan SIPP PN Jaksel.

Demikian juga dengan berkas kasasi jaksa terhadap Shane Lukas yang dikirim pada 5 Desember 2023 dengan Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023. Berkas kasasi keduanya itu belum diregister oleh kepaniteraan MA.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam agenda sidang pembacaan putusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Vonis tersebut merupakan putusan atas dakwaan terhadap terdakwa Mario Dandy dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

BERITA TERKAIT