test

Hukrim

Selasa, 6 Juni 2023 19:25 WIB

Majelis Hakim Kabulkan Pemindahan Sel Terdakwa Shane Lukas

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan permohonan pisah atau pemindahan sel terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Momen tersebut terjadi setelah surat dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) perkara penganiayaan terhadap David Ozora selesai dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

“Kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario,” ujar penasihat hukum terdakwa Shane, Happy SP Sihombing kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Lebih lanjut, Happy menyebutkan bahwa jika sel antara kedua terdakwa dipisah bisa berpengaruh dengan keamanan ataupun tekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Shane.

“Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi,” kata Happy.

Mendengar pengajuan tersebut, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sempat menanyakan pendapat kepada jaksa penuntut umum terkait pemindahan sel terdakwa Shane.

“Karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia,” kata Jaksa menjawab.

Hakim Ketua Alimin kemudian menanyakan langsung kepada terdakwa Shane perihal penahanannya selama ini dengan terdakwa Mario dan kemudian dikabulkan pemindahan selnya.

“Memang saudara satu kamar selama ini?” tanya hakim

“Benar Yang Mulia, iya satu sel,” jawab Shane.

“Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan,” jelas Hakim Ketua Alimin.

 

BERITA TERKAIT