test

Hukrim

Kamis, 10 November 2022 17:47 WIB

Perihal Menunggu Titipan, Terdakwa Irfan Keberatan dengan Keterangan Saksi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Irfan Widyanto di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan layar YouTube CNN)

PMJ NEWS -  Terdakwa Irfan Widyanto menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam persidangan, Irfan menyatakan keberatan atas kesaksian yang diberikan Ariyanto, pekerja harian lepas di Propam Polri, yang menyebutkan saat menerima titipan CCTV langsung membawa ke Saguling tanpa menunggu.

“Jadi saudara saksi datang, DVR itu belum siap karena masih proses pergantian. Kita masih sempat ngobrol sebentar,” ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

“Jadi di sini keberatannya?” tanya hakim ketua Afrizal Hady.

“Keberatan,” jawab Irfan.

“Terus masih nunggu dia?” timpal hakim

“Siap masih nunggu sebentar,” ucap Irfan.

“Jadi tidak benar langsung diserahkan? Karena masih sempat nunggu, karena masih proses? Betul?” tanya hakim lagi.

“Siap, betul Yang Mulia,” ujar Irfan.

Hakim kemudian menanyakan kembali kepada Ariyanto perihal keterangan tersebut, namun Ariyanto kekeuh dengan keterangannya yang langsung membawa titipan CCTV tanpa menunggu.

“Kalau yang saya ingat seperti itu Pak. Pas datang, dikasih langsung saya bawa,” tutur Ariyanto.

“Gak ada nunggu? Yang menyerahkan di Afung apa si Irfan?,” tanya hakim ke Ariyanto.

“Gak ada nunggu. Irfan langsung, Pak,” jawab Ari.

“Jadi saudara tetap dengan keterangan saudara? Ambil langsung ga nunggu?” tegas hakim.

“Siap, iya Pak,” tandas Ari.

BERITA TERKAIT