test

Hukrim

Jumat, 18 September 2020 21:16 WIB

Publik Terkejut, Polisi Beberkan 6 Fakta Baru Dalam Adegan Rekonstruksi

Editor: Ferro Maulana

Adegan rekonstruksi dalam kasus mutilasi. (Foto: PMJ News/ Fjr).

PMJ - Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam rekonstruksi pembunuhan mutilasi yang dilakukan tersangka DAF (26) dan Las (27) terhadap korban Renaldi Harley Wismanu (33), pihaknya menemukan beberapa fakta baru terkait kasus tersebut.

AKBP Jean Calvijn mengatakan sebanyak 6 fakta baru ditemukan dalam adegan rekonstruksi itu. Fakta pertama, kedua tersangka itu sudah merencanakan untuk mengajak korban datang ke apartemen itu untuk melakukan hubungan seks.

Kemudian, tersangka DAF nantinya akan berpura-pura sebagai suami LAS. Kalau rencana itu tidak berhasil kedua tersangka langsung mengeksekusi korban.

Wadirkrimum Polda Metro AKBP Jean Calvijn Simanjuntak bersama Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Fjr).

"Fakta kedua sebelum eksekusi korban tersangka LAS meminta password dari hp milik korban untuk mengetahui semua catatan korban, mulai dari rekening, ataupun catatan penting," ungkap Jean Calvijn di Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).

Fakta ketiga tersangka DAF itu diketahui sebelum memutilasi korban, tersangka belajar otodidak melalui media sosial untuk cara memutilasi karena kebingungan untuk membawa korban keluar dari tempat tersebut.

"Fakta keempat dari lima hari ini berada di kamar 3 hari pembunuhan, 2 hari melakukan mutilasi, dan 2 hari selanjutnya melakukan penguburan kepada korban," tuturnya.

Adegan rekonstruksi dalam kasus mutilasi. (Foto: PMJ News/ Fjr).

Fakta kelima para tersangka ini mempunyai dua tahapan pengiriman bagian tubuh korban dengan ada tiga media yang ada yakni, 2 koper dan 1 ransel. Koper satu dan ransel itu dimiliki oleh para tersangka. Sedangkan untuk koper satunya lagi dibeli oleh para tersangka.

"Fakta keenam pada saat tanggal 16 September direncanakan dan tanggal 17 September itu akan melakukan penguburan korban di belakang rumah di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan. Mereka ini menyiapkan aksi tersebut secara matang," tandasnya.

Adegan rekonstruksi dalam kasus mutilasi. (Foto: PMJ News/ Fjr).

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama penjara selama 20 tahun. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT