test

Hukrim

Jumat, 25 September 2020 18:55 WIB

Fakta-fakta Baru Terungkap Dalam Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro melakukan rekonstruksi. (Foto: PMJ News).

PMJ - Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi terkait kasus klinik aborsi ilegal yang berhasil digerebek di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.

Dalam pantauan PMJ News di lokasi kejadian, para tersangka sebanyak 10 orang itu dihadirkan untuk mempragakan adegan demi adegan saat melakukan aksi aborsi tersebut.

Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro melakukan rekonstruksi. (Foto: PMJ News).

Saat itu tersangka RS menunjukan hasil tes kepada pacarnya bahwa dirinya tengah hamil. Kemudian tersangka RS pun bertemu dengan pacaramya membahas terkait kehamilan tersebut dan merencanakan akan menggugurkan kandungan itu.

“Adegan 3B : pasien RS mencari klinik aborsi dengan handphone di internet dan menemukan klinik aborsi resmi,” ujar Ketua Pemimpin Rekonstruksi Ipda Eko Tinis di lokasi (TKP), Jumat (25/9/2020).

Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro melakukan rekonstruksi. (Foto: PMJ News).

Setelah mendapatkan dan mengkonfirmasi website tersebut, tersangka RS pun lalu mendatangi tenpat aborsi ilegal itu dan mendaftar (meregistrasi).

“Adegan 15: pasien RS membayar uang Rp 250 ribu untuk bayar registrasi. Rp 200 ribu pendaftaran, sedangkan Rp 50 ribu untuk cek USG ,” ujar penyidik.

“Adegan 20: tersangka RS membayar aborsi secara cash senilai Rp4 juta ke tersangka MM,” tandasnya. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT