test

Hukrim

Rabu, 16 September 2020 16:25 WIB

Komnas PA Minta Ortu Penganiaya Anak Hingga Tewas Dihukum Berat

Editor: Ferro Maulana

Ketua Komnas bersama jajaran kepolisian. (Foto: PMJ News)

PMJ - Setelah aksinya ketahuan, IS dan LH, pasangan suami istri yang sudah menganiaya anak kandung sampai tewas kini menanti proses hukuman. Soal aksi bengis mereka, Komnas Perlindungan Anak (PA) berharap hukuman yang diberikan seberat-beratnya.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, meminta kedua pelaku yang merupakan orang tua korban dihukum berat. Hal itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pasutri ini terancam 20 tahun pidana penjara.

“Kemudian juga bisa ditambah sepertiga dari hukuman pidana pokoknya menjadi pidana seumur hidup,” ungkap Arist di kantor Komnas PA, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020).

“Dalam kondisi dan situasi apapun korban, siapapun pelakunya dan sampai kapan pun, tidak ada alasan dan toleransi terhadap perampasan hak hidup seseorang apalagi terhadap anak kandung sendiri dengan cara menganiaya, menyiksa, dan mengakibatkan meninggal dunia. Oleh karenanya, Pasutri IS (27) dan LH (26) patut dijerat dengang pidana seumur hidup,” papar Arist.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKBP David Kusuma. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Ia menjelaskan, dari hasil otopsi kepolisian menyebutkan korban anak usia delapan tahun itu menunjukkan ada bekas luka lebam di bagian kepala. Hal itu diduga akibat hantaman benda tumpul. Dan setelah itu pelaku menguburkan jasad anak perempuannya tersebut secara tidak layak di tempat pemakaman umum (TPU) Gunung Kandang Lebak Banten.

“Dari hasil otopsi, kepala kanan dan pada tulang tengkorak luka lebam akibat hantaman benda tumpul. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak AKBP David Kusuma,” ujar Arist.

“Jasad anak malang ini dibongkar warga dan kepolisian pada Sabtu 12 September lalu dalan kondisi jenazah memang sudah tidak bisa diidentifikasi. Karena oleh pelaku korban dikuburkan sejak 26 Agustus sehingga sudah 3 pekan korban dikuburkan sampai ditemukan oleh warga,” tutur Arist.

Masih dari keterangan Arist, berdasarkan hasil keterangan pelaku, ibu korban LH memang melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perlakuan ini disinyalir sudah sering dilakukan karena ada bukti foto dan video di mana korban terlihat lebam di bagian wajah dan penganiayaan terakhir saat kejadian mengakibatkan korban tewas.

“Penganiayaan korban dilakukan oleh tangan kosong termasuk gagang sapu. Saat kejadian korban jatuh tersungkur membuatnya korban lemah tidak berdaya dan ketika diangkat korban merasa lemas dan sesak nafas. Ibu merasa si korban ini main-main, kemudian ibu menambah pukulan tiga kali ke arah belakang kepala korban,” jelasnya.

Untuk diketahui, suami istri saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Lebak. Pasutri bengis ini ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah polisi menemukan jenazah korban. Sebelum ditangkap keduanya juga berupaya menyembunyikan kejadian sebenarnya dengan membuat laporan.

“Untuk kerja cepat dan tepat yang dilakukan Polres Lebak dalam mengungkap tabir kematian bocah petempuan usia 8 tahun yang dilakukan oleh pasutri di Lebak Banten ini patut diapresiasi,” sambung Arist.

“Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras, cepat dan tepat yang dilakukan oleh jajaran Kasat Reskrim Polres Lebak dan dalam waktu dekat Komnas Perlindungan Anak dan LPA Kabupaten Lebak bersama P2ATP2A Lebak akan membentuk tim advokasi dan Investigasi untuk rehabilitasi dan pemuihan psikologis,” urainya menutup pembicaraan.(Fer)

BERITA TERKAIT