Kamis, 5 November 2020 12:58 WIB
Guru Ngaji yang Tewas di Sumur Ternyata Dibunuh Gara-gara Utang Rp 1 Juta
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang guru ngaji bernama Atiqotul Maya (28). Jenazah korban saat itu ditemukan di dalam sumur rumahnya di Kampung Citatah Dalam, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil mengatakan pelaku adalah tetangganya sendiri berinisial K alias Aryo (40). Tersangka mengaku membunuh korban lantaran sakit hati ditagih utang sebesar Rp1 juta oleh korban.
"(Pembunuhan itu) akumulasi kekesalan pelaku, karena sering ditagih utang. Gara-gara pinjam uang, pelaku dengan istrinya juga jadi sering cekcok, lantaran korban bilang juga ke pembantunya," ungkap AKP Kadek dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Menurut Kadek, pembunuhan ini sudah direncanakan. Pada Minggu (1/11/2020) sekitar 22.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban tepatnya beberapa saat guru ngaji itu baru pulang dari acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pelaku, lanjut dia, masuk melalui jendela depan saat korban sedang duduk di ruang tamu. Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku langsung membekap mulut korban hingga terjatuh.
"Saat kejadian, dua anaknya sedang tidur. Pelaku enggak sampai mengganggu anaknya," ujarnya.
Setelah terjatuh, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke dapur dan menganiayanya dengan menginjak dan menendang kepala serta leher. Akibat perlakuan tersebut, gigi bagian depan rontok dan korban sekarat.
"Aksi kekerasannya dilakukan beberapa kali di dapur, sampai korban sekarat. Pelaku sempet bingung mau dikemanain. Munculah ide dibuang ke sumur, karena lokasinya dekat dengan dapur," tuturnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku berpamitan kepada istrinya. Ia beralasan pergi untuk mengantarkan orang ke luar kota. "Malam usai membunuh, dia langsung pergi bawa tas. Tetangganya juga tahunya kalau pelaku pergi kerja," tukasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider 353 KUP dan subsider 351 KUHP.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," tukasnya.(Hdi)