test

Hukrim

Rabu, 21 Oktober 2020 13:30 WIB

Pembunuh Babinsa Pekojan Divonis 12 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

PMJ - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Letda RW. Anggota TNI AL ini didakwa bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP, Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB di di hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani memberikan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas milter TNI AL serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

Majelis Hakim terdiri dari Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani sebagai ketua, Mayor Chk Kuswara dan Mayor Chk Samsul Hadi sebagai hakim anggota I dan II. Keputusan dibacakan terbuka untuk umum dan dihadiri Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun.

Sidang tersebut juga dihadiri penasihat hukum dari terdakwa, yaitu Mayor Mar Soelistiyantono, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, Letda Mar Dolly Pristiyawan serta panitera pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak mempergunakan senjata api, amunisi dan senjata, penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain," ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan, seperti dilansir dari siaran pers Puspen TNI, Rabu (21/10/2020).

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa Letda RW mengajukan permohonan banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan Akta Banding.(Hdi)

BERITA TERKAIT