test

Hukrim

Selasa, 8 November 2022 11:42 WIB

Kasus Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Arif Rachman

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Persidangan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin berlanjut dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis hakim. Dalam putusannya, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

“Dengan ini menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim ketua Akhmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022)

Hakim menyebutkan bawah surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menginstruksikan jaksa untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

“Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara nomor 806/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Terdakwa Arif Rachman Arifin,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Arif.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Arif Rachman atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Jumat (28/10/2022).

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum saudara Arif Rachman Arifin,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

BERITA TERKAIT