test

Hukrim

Kamis, 5 November 2020 16:18 WIB

Terbukti Salah, Artis Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Editor: Ferro Maulana

Vanessa Angel hadapi masalah hukum. (Foto: PMJ/Ist)

PMJ – Aktris sekaligus model Vanessa Angel akhirnya divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa dinyatakan bersalah telah mengonsumsi pil Xanax.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika,” demikian kata Hakim Ketua Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) petang.

Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga bulan dan denda Rp10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana satu bulan," ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini Vanessa Angel tidak membeli pil Xanax dengan secara sah yakni melalui resep dokter. Hakim menyebut resep Vanessa yang diperoleh dari dr Maxwaddi Maas itu tidak berlaku lagi.

"Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka terdakwa jelas telah memiliki menyimpan aprozolam. Menimbang bahwa kepemilikan dan penyimpanan tersebut tanpa pula ada alasan yang dibenarkan, atau di luar kewenangan terdakwa,” ujar hakim.  

“Sebab fakta hukum terdakwa tidak berhak lagi, karena pembelian resep obat harus resep dokter, jika tidak sesuai resep dokter maka pembelian dan penguasaan atau kepemilikan obat tidak sah," sambungnya.

"Menimbang majelis hakim berkeyakinan unsur tanpa hak memiliki menyimpan psikotropika telah terbukti dan terpenuhi secara hukum," tambah Setyanto.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa Angel juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vanessa Angel dalam pleidoinya juga mengakui telah menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax di salah satu apotek di Surabaya, Jawa Timur. Karena itu, Vanessa sangat menyesal atas tindakannya.

Menurut Vanessa, tindakannya itu telah melukai hati keluarganya. Vanessa juga meminta keringanan hukuman saat membacakan pleidoi. Bahkan, dirinya meminta keringanan hukuman karena dia seorang ibu dari satu anak.(Fer)

BERITA TERKAIT