logo-pmjnews.com

test

News

Kamis, 26 Januari 2023 14:05 WIB

Kasus Narkoba, Irjen Teddy Sidang Dakwaan di Tanggal 2 Februari Mendatang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari Rutan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Mochlas)
Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari Rutan Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Mochlas)

PMJ NEWS - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menjadi tersangka kasus peredaran narkotika dijadwalkan akan menjalani persidangan pada tanggal 2 Februari 2023.

Hal tersebut berdasarkan informasi yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Jadwal sidang Terdakwa Teddy Minahasa Putra Kamis 2 Februari 2023,” dikutip dari laman SIPP PN Jakbar, Kamis (26/1/2023).

Termuat dalam laman tersebut, jadwal persidangan perdana Teddy Minahasa diagendakan pembacaan dakwaan.

“Agenda pembacaan dakwaan,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, Teddy Minahasa menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya, yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Pasal yang disangkakan kepada Teddy Minahasa yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT