test

Hukrim

Sabtu, 19 November 2022 15:15 WIB

Soal Justice Collaborator, LPSK Minta Hotman Paris Tak Ikut Campur

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. (Foto: Twitter LPSK).

PMJ NEWS -  Pengacara tersangka Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka lain yakni Doddy, Linda, dan Arif.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa sebaiknya Hotman fokus terhadap kliennya dan tak mencampuri kewenengan LPSK perihal perlindungan.

“Sebaiknya Hotman fokus saja dengan pembelaan terhadap kliennya,” ujar Edwin saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).

“Tak perlu campuri kewenangan LPSK soal perlindungan,” sambungnya.

Hotman Paris Hutapea beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Hotman Paris Hutapea beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah diberikan selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka.

Di sisi lain, berkas perkara dari Teddy yang dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi atau P19.

Berkaitan hal tersebut, Hotman mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan

BAP ulang setelah adanya temuan baru perihal barang bukti narkotika seberat 5 kg yang tersimpan di Kejaksaan.

“Mudah-mudahan BAP dalam P19 nanti setelah melihat perkembangan ini harus mem-BAP ulang untuk Teddy Minahasa dan untuk menanyakan bukti-bukti ini (narkotika 5 kg di Kejaksaan),” ucapnya.

Selain itu, Hotman juga meminta terkait narkotika yang berada di Kejaksaan jadi pertimbangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menolak pengajuan Justice Collaborator tiga tersangka lain.

“Dan ini jadi bahan penting untuk LPSK untuk menolak permohonan Justice Collaborator dari Doddy, Anita (Linda) dan satu lagi Arif,” tandasnya.

BERITA TERKAIT