Rabu, 24 Februari 2021 10:55 WIB
Pemeriksaan Saksi JPU, PN Jakbar Kembali Gelar Sidang Lanjutan John Kei
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan dugaan kasus penganiayaan serta pembunuhan yang melibatkan John Kei dan kawan-kawan, hari ini, Rabu (24/2/2021). Adapun agendanya berupa pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Jakbar Eko Ariyanto menerangkan, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh pihak JPU. Tetapi, Eko tidak menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang bakal dihadirkan itu karena menjadi kewenangan JPU.
"Rencana agenda hari ini pemeriksaan saksi ya," tuturnya, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Untuk diketahui, sidang John Kei Cs tersebut sudah ditunda selama sekitar dua minggu di PN Jakarta Barat. Alasannya, ada petugas kemanan yang meninggal dunia dan positif terpapar Covid-19 sehingga PN Jakbar ditutup sementara (dilakukan lockdown).
Adapun John Kei Cs didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU, dakwaan pertama Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.
Ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.