Jumat, 21 Mei 2021 16:50 WIB
Akhir Mei, Kejagung Targetkan Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Asabri
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menargetkan pelimpahan seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri bersama alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada akhir Mei 2021.
"Rencananya (pelimpahan berkas kasus Asabri) 28 Mei 2021, pekan depan," jelas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah di kantornya, Jumat (21/5/2021).
"Besok 21 Mei, ada pertemuan dulu dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melihat real hasil perhitungan kerugian oleh teman-teman BPK," sambungnya
Lebih lanjut Febrie mengatakan, setelah melimpahkan berkas perkara tahap dua tim penyidik akan kembali mengevaluasi kemungkinan ada nama lainnya yang akan menjadi tersangka.
"Termasuk korporasi akan dievaluasi," ujarnya.
Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara tahap I milik seluruh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri kepada tim jaksa peneliti pada 30 April 2021.
Namun, pada 14 Mei, JPU mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap, yakni tidak adanya lampiran resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan.