logo-pmjnews.com

Regional

Kamis, 27 Mei 2021 15:05 WIB

Aniaya Sopir Taksi Online, Bahar bin Smith Dituntut Lima Bulan Penjara

Editor: Ferro Maulana

Bahar bin Smith. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Bahar bin Smith. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Usai menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan sopir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/5/2021), Bahar bin Smith akhirnya dituntut lima bulan penjara atas perbuatan yang dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Adapun pembacaan sidang tuntutan dihadiri Bahar secara virtual. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar mengungkapkan, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," tutur JPU, ketika membacakan amar tuntutan.

Hal yang meringankan tuntutan yaitu Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban.

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini dilakukan kepada sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak pun telah berdamai.

BERITA TERKAIT