Selasa, 2 Maret 2021 19:31 WIB
Polisi Limpahkan Kembali Berkas Perkara Gisel-Nobu ke JPU
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya kembali menyerahkan berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Mischael Yukinobu kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan dilakukan Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
"Kemarin itu kan berkas perkaranya P19, nah sudah dilengkapi kembali oleh penyidik dan sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui kantor PW Muhammadiyah, Selasa (2/3/2021).
Kendati begitu, Yusri tidak menjelaskan lebih rinci perihal penyerahan berkas tersebut ke JPU. Ia berharap agar perkaranya berlanjut dan segera disidangkan oleh pengadilan.
“Ya, intinya sudah dikirimkan. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari JPU,” sambungnya.
Sebelumnya, pada Selasa (16/2/2021) lalu berkas perkara video syur Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) dikembalikan oleh JPU ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, karena kurangnya kelengkapan pada bagian persyaratan.
“Kami kembalikan berkas tersebut setelah selama kurang lebih 12 hari dipelajari," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam.
"Berkas perkara itu masih belum lengkap baik dalam segi syarat formal dan syarat materiil, termasuk dengan unsur-unsur pasal pidana Pornografi dan ITE yang disangkakan kepada tersangka," sambungnya.